Jumat, 17 September 2010

Nilailah Dedikasinya

ELIANS BAWOLE: Wakil Ketua II DPRD Sitaro

DPRD Sitaro dinilai sebagian kalangan memiliki performa yang kurang memadai dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan alergi kritikan. Untuk mendeteksi dari dekat ihwal pekerjaan apa yang telah dan tengah dilakukan oleh para wakil rakyat itu, Ishak Sandala dari Korakora (KK) menemui Wakil Ketua II, Elians Bawole, SE (EB) di sela-sela kesibukannya sedang mempersiapkan diri untuk pembahasan Sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah di Kantornya di Ulu Siau. Berikut ini kutipannya:

KK: Sejauhmana peran yang dilakukan parlemen Sitaro sejauh ini?

EB: Selama ini kinerja dewan menjadi hal yang enak dibahas, karena DPRD sebenarnya adalah representasi masyarakat yang berjumlah kurang lebih 80 ribu jiwa. Dari fungsinya DPRD memiliki tiga fungsi. Dalam UU 32, DPRD sudah merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan bersama eksekutif. Namun DPRD hanya menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, budgeting dan controlling. Untuk fungsi legislasi, ada beberapa perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Sitaro. Yang paling santer adalah perda RTRW yang kini sedang dikaji. Penetapan RTRW sendiri perlu kajian yang mendalam dan membutuhkan waktu yang relative panjang. Persoalannya ada beberapa perubahan regulasi yang membutuhkan penyesuaian segra. Regulasi yang cepat berubah merupakan salah satu kendala sedangkan singkroniasasi regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten masih terkait dengan persoalan perbatasan wilayah. Untuk wilayah sitaro penetapan batas wilayah masih belum pasti. Kemarin dalam pembahasan, terdapat beberapa masalah yaitu perbedaan-perbedaan prinsip soal nama-nama kluster. Jadi perlu dilakukan pengkajian kembali agar tidak melahirkan sebuah kebijakan yang prematur. Selain itu kita juga perlu melakukan identifikasi yang cermat mengenai sumber-sumber air dan luas wilayah untuk fungsi hutan lindung dan sebagainya yang belum diketahui secara pasti. Jadi penundaan penetapan Ranperda RTRW dimaksudkan agar kita dapat menghindari lahirnya program pembangunan yang arahnya tidak jelas.

KK: Lalu mengapa ada kegiatan pembangunan vital padahal RTRWnya belum ada? Apakah itu tidak bertentangan antara konsep dan konteks?

EB: Memang kalau kita lihat pemahaman secara utuh memang kita tidak bisa menunggu RTRW sedangkan pelayanan public harus berjalan. Kalau kita lihat secara keseluruhan Sitaro sendiri merupakan daerah rawan bencana. Sudah ada konsultan yang membuat peta jalur evakuasi. Saat ini ada kajian dari Bapedda sebelum RTRW ini ditetapkan. Kita masih bisa melaksanakan pembangunan meskipun RTRW masih belum ditetapkan. Jadi singkatnya kita harus terus membangun sejauh pembangunan itu masih tidak bertentangan dengan aturan.

KK: Pada fungsi budgeting, tidak lama lagi DPRD akan menanggapi LKPJ dan LKPD dari Bupati. Berdasarkan permendagri nomor 7 tahun 2010, DPRD akan menyusun Pedoman … akan ada sinkronisasi, kalau saja laporan bupati berbeda dengan laporan BPK, apa yang harus dilakukan oleh DPRD?

EB: Menurut saya istilah singkronisasi tidak relevan dan saya tidak setuju. Jika laporan bupati tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka kami akan meminta keterangan dari bupati. Setiap fraksi akan memberikan pandangan umum yang akan dijawab oleh bupati. Setelah pemandangan umum dijawab oleh eksekutif melalui tambahan penjelasan, maka disitu kita akan melihat sejauhmana ketimpangan itu terjadi. Jadi DPRD tidak akan melakukan singkronisasi bilamana ditemukan adanya ketimpangan dalam LKPJ atau LKPD.

KK: Komposisi parlemen didominasi oleh PDIP yang notabene merupakan . Apakah pengawasan yang dilakukan oleh parlemen menjadi lembek?

EB: Tugas dewan adalah penyelenggara pemerintahan. Pada prinsipnya Dewan dalam tugasnya akan membackup pekerjaan bupati. Tetapi mekanisme terbaru sekarang ini, berbeda dengan dulu yang menggunakan mekanisme satu fraksi satu suara, tetapi sekarang, masih dimungkinkan satu orang dapat mengambil keputusan yang berbeda (one man one vote). Oleh sebab itu masyarakat jangan terlalu apriori. Sejauh ini DPRD masih menilai kinerja eksekutif masih baik meskipun ada beberapa kelemahan dalam sistem manajemen. Sejauh ini memang personil DPRD masih menilai bahwa Opini BPK tanggal 1 Juli 2010 opini BPK untuk Sitaro Wajar Dengan Pengecualian. Kalau masyarakat sudah tidak percaya sebuah institusi itu susah juga. Bilamana ada masyarakat yang menilai misalnya ada proses tender yang kurang baik, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi hingga saat ini beberapa keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa belum diterima secara formal melalui surat ke DPRD. Mengenai fungsi pengawasan, sejatinya sudah kami lakukan. Perlu dicatat bahwa pekerjaan dewan tidak hanya nampak ketika personil berada di kantor, tetapi anggota dewan dapat berkantor dimana saja.

KK: Bagaimana Anda menilai performa DPRD Sitaro saat ini?

EB: Kalau ditanyakan langsung ke saya jelas kurang pas karena yang boleh menilai adalah masyarakat. Secara pribadi kalau saya menilai kawan-kawan yang ada di parlemen, saya melihat adanya peningkatan yang signifikan. Saya juga melihat adanya dedikasi yang tinggi untuk membangun Sitaro dalam diri masing-masing personil dewan. Masyarakat jangan cepat-cepat menilai bahwa performa DPRD Sitaro dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan karena latar pendidikan tidak menjamin kinerja menjadi lebih baik. Dengan adanya UU Nomor 27, maka semua latar belakang yang berbeda itu dapat menyatukan perspesi melalui bimbingan teknis. Mengamati perkembangan yang ada, kini para legislator Sitaro menjadi kapabel di bidang masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar