Jumat, 17 September 2010

RTRW SITARO SEBUAH PENANTIAN

Oleh: Dirno Kaghoo

Arah Kebijakan Pembangunan suatu daerah akan sangat ditentukan oleh ada tidaknya Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Pihak yang merumuskan dokumen ini adalah Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda). Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai daerah otonom yang relative baru, seperti daerah-daerah lainnya dalam lingkup Provinsi Sulawesi Utara, belum memiliki Perangkat Peraturan Daerah RTRW ini. Apa pasalnya?

Sejak tahun 2008 yang lalu Bapedda Sitaro telah merekomendasikan Draft RTRW untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD. Tetapi menemui kendala karena ditemukan draft tersebut merupakan tiruan dari Kabupaten Nunukan. Hingga kini pada tahun 2010, Ranperda RTRW tersebut belum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Pihak legislative Sitaro membentuk Pansus yang diketuai oleh Harles Bawole, ST guna menelusuri kelengkapan berkaitan dengan keabsahan data. Menurut Bawole, ada dua alasan krusial dibalik belum ditetapkannya Perda RTRW Sitaro. Pertama adalah data yang dipaparkan oleh perencana tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata hari ini dan yang kedua adalah belum adanya payung hukum atau regulasi yang relevan sebagai acuan bagi pembuatan Perda RTRW karena Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Utara hingga saat ini belum juga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Bawole juga mengatakan, pihak legislative telah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan ternyata kendalanya masih berkaitan dengan penetapan status pengelolaan pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara yang hingga kini belum dapat diselesaikan.

Dengan demikian menyangkut perda RTRW Sitaro, posisinya masih menunggu penetapan Ranperda RTRW Provinsi. Yang menarik menurut Bawole, kesiapan Sitaro mengenai RTRW sudah dikategorikan pada range kedua setelah kabupaten Minahasa Utara. Dari 15 kabupaten/kota se Sulut, kesiapan RTRW Sitaro menempati range kedua meninggalkan kabupaten/kota lainnya, kata anggota DPRD Sitaro dari Dapil Tagulandang itu.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sitaro, Drs Donald Denny Kondoy, M.Si melalui SMS (Short Message Service) ponselnya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh kelengkapan terkait penetapan Ranperda RTRW menjadi perda dan kini sedang dibahas di DPRD Sitaro dan sudah pada tahapan ketiga. Ranperda tersebut selanjutnya menunggu perbaikan dan akan dikonsultasikan ke BKPRD Provinsi Sulut kemudian dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat. Prosesnya memang panjang dan diharapkan pada bulan Desember 2010 semuanya sudah rampung, urai Kondoy.Ж

Tidak ada komentar:

Posting Komentar